Ketahuan KPK Ada Korupsi Stadion Mandala Krida, Sri Sultan Bilang Begini
KPK menghadirkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kamis 21 Juli 2022 di Gedung KPK.-KPK -disway.id
YOGYAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur Daerah Istimewa YOGYAKARTA Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida YOGYAKARTA dengan biaya APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
Ia mengaku tidak masalah dengan penetapan tersangka serta penahanan Edy Wahyudi yang dalam proyek itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) DIY.
"Terus berproses saja. Terbukti atau tidak ya itu urusan pengadilan, gitu aja," katanya seusai acara "Rembuk Aksi Kolaborasi untuk Imunisasi" di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis 21 Juli 2022 malam.
Raja Keraton Yogyakarta itu juga memastikan tidak akan memberikan bantuan apapun bagi pejabat yang melanggar sumpah jabatannya, termasuk Edy yang saat kasus bergulir merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY.
"Ya bagi saya tidak ada masalah ya. Saya tidak akan membantu kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya (sumpah jabatan, red) sendiri," kata dia.
Menurut dia, tidak mudah untuk mencegah kasus korupsi tidak berulang di kalangan ASN apalagi jika mereka memang sudah memiliki niat melakukan tindak pidana itu.
"Kalau yang punya keinginan (korupsi, red) ya susah dimengerti. Gimana akan bisa (dicegah, red.), ya kan sistem pertanggungjawaban dan sebagainya sudah berproses. Tapi kan kalau memang punya 'karep' (keinginan) kan mesti lebih limpat (tangkas) daripada orang yang mengawasi," kata Ngarsa Dalem, sapaan Sultan HB X itu.
BACA JUGA:Jual Beli Jabatan Seret Nama Bupati Pemalang, IPW Desak KPK Bertindak
Pada Kamis 21 Juli 2022, KPK mengumumkan tiga tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Tersangka tersebut yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus PPK Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi (AG) Sugharto (SGH), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga menahan dua tersangka, yakni EW dan SGH, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.
Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta dan SGH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: antaranews.com