Jual Beli Jabatan Seret Nama Bupati Pemalang, IPW Desak KPK Bertindak

Jual Beli Jabatan Seret Nama Bupati Pemalang, IPW Desak KPK Bertindak

Mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait dengan jual beli jabatan seret nama Bupati Pemalang, IPW desak KPK bertindak.--

JAKARTA, DISWAY.ID – Mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait dengan jual beli jabatan seret nama Bupati Pemalang, IPW desak KPK bertindak.

Selain laporan jual beli jabatan, Indonesia Police Watch (IPW) juga menerima laporan terkait dengan perubahan PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Terbatas AUKB yang diduga sebagai wadah penempatan kroni-kroni bupati.

Atas adanya laporan mengenai jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang yang saat ini dijabat oleh Bupati Mukti Agung Wibowo, IPW desak KPK bertindak. 

IPW mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap atau gratifikasi terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam penempatan rotasi jabatan di Pemkab Pemalang.

BACA JUGA:Resmi! Robert Lewandowski Pamer Pakai Jaket Barcelona: Forza Barca!

BACA JUGA:Bye-bye Juventus, Matthijs de Ligt Terbang ke Munich untuk Tes Medis!

Selain itu adanya dugaan pelanggaran hukum dalam perubahan status PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi PT AUKB.

Pasalnya menurut keterangan resmi IPW, Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua IPW mengatakan kewenangan Inspektorat sangat terbatas. 

"Hanya memeriksa dugaan terjadinya pelanggaran administrasi serta hukum terkait penyerapan anggaran negara dan bukan termasuk memeriksa dugaan suap/gratifikasi yang menjadi wewenang penegak Hukum," ujar Sugeng, Senin 18 Juli 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Ronaldo Tentang Masa Depannya di Manchester United, Balik Kampung?

BACA JUGA:Ungkap Penembakan Brigadir J, Polisi Bakal Gunakan Cara Ini

"Sehingga, bilamana ada temuan suap maka bukanlah wewenang inspektorat dan diragukan akan dilaporkan kepada penegak hukum," tambahnya.

IPW mendapat informasi bahwa aliran dana suap/gratifikasi dalam jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dialirkan melalui seorang swasta dengan inisial A untuk menghilangkan unsur suap serta gratifikasi tersebut. 

Oleh sebab itu, KPK selaku penegak hukum wajib memeriksa A dan juga terhadap pimpinan DPRD karena perubahan Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas harus mendapat pertimbangan dari DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads