Lama Diburu KPK, Inilah Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Lama Diburu KPK, Inilah Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

KPK menghadirkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kamis 21 Juli 2022 di Gedung KPK.-KPK -disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekian lama diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kena juga. Inilah 3 tersangka dugaan Korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang diajukan sejak tahun 2012. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tiga tersangka tersebut memiliki latar belakang pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) dan pengusaha.

BACA JUGA:Jual Beli Jabatan Seret Nama Bupati Pemalang, IPW Desak KPK Bertindak 

“Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 21 Juli 2022.

Dijelaskan Alexander Marwata 3 tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi. Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

Dalam perkara ini, KPK menyebut Edy menunjuk Sugiharto merencanakan anggaran renovasi Stadion Mandala Krida. KPK menduga pada proses tersebut terdapat tindakan penggelembungan anggaran.

BACA JUGA:Awas Sosok Pegawai KPK Gadungan Diduga Lakukan Penipuan dan Pemalsuan, Waspada Jangan Sampai Terkecoh

Dijelaskan pula terkait Heri, KPK menduga Edy memenangkan perusahaannya sebagai pemenang tender. Keputusan itu dilakukan setelah Heri mengajukan permintaan sebagai pemenang lelang kepada Edy melalui panitia lelang.

Akibat perbuatan mereka, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 31,7 miliar. KPK menyangka ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Aktivis Jogja Coruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Kamba menyebut renovasi Mandala Krida yang menggunakan APBD tahun anggaran 2016-2017 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 35 miliar.

BACA JUGA:Sepak Terjang Lili Pintauli Ditentukan Besok di Sidang Etik Dewas KPK

“Saatnya KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tanpa tebang pilih, yang hingga kini masih berkutat pada pemeriksaan para saksi tetapi belum mengumumkan nama tersangka,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: