Dugaan Pemeresan Pimpinan KPK Naik Sidik, 52 Saksi Diperiksa, Firli Dilayangkan Surat Panggilan Kedua

Dugaan Pemeresan Pimpinan KPK Naik Sidik, 52 Saksi Diperiksa, Firli Dilayangkan Surat Panggilan Kedua

Penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya masih berjalan.-Twitter 'X'-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya masih berjalan.

Sejauh ini 52 saksi telah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Firli Diperiksa Kedua Kalinya Selasa Pekan Depan

Beberapa saksi yang diperiksa antara lain dua mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Mochamad Jasin.

Saut Situmorang mengatakan dirinya diperiksa mengenai pasal 36 dan 65 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi intinya sebagai saksi ahli ya untuk pasal 36 dan 65. Jadi 36 dan 65 itu dengan alasan apapun dilarang pimpinan KPK bertemu dengan orang yang sedang berperkara," katanya kepada awak media usai diperiksa.

BACA JUGA:Foto Pertemuan Firli Bahuri dan SYL jadi Materi Pemeriksaan Dugaan Pemerasan

Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kasus tersebut saat ini telah naik penyidikan.

"Karena itu kami sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu. Karena ini, enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kami hentikan tanpa ada dasar," tuturnya.

"Kan gini, pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem, siapa yang melapor kami uji kebenaran laporan itu, makannya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain," tambahnya.

BACA JUGA:Absen Panggilan Hari Ini, Firli Bahuri Diagendakan Kembali Pekan Depan

Kemudian, pada Selasa (24/10) penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri untuk diperiksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah membuatkan surat tersebut.

"Dan untuk surat panggilan ulang tersebut, sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: