JAKARTA, DISWAY.ID-- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) disebut sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga.
Hal itu disampaikan langsung oleh Denny Indrayana sebagai pelapor dalam sidang pendahuluan yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga," ujar Denny Indrayana dalam sidang, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dia pun menilai, tidak seharusnya Ketua MK, Anwar Usman ikut terlibat dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Bahkan dia saat itu mengharapkan Anwar Usman mundur dari perkara tersebut karena terlibat langsung keluarganya.
Apalagi, diketahui Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Tidak hanya itu, bahkan Denny Indrayana melihat Gibran seperti memanfaatkan putusan tersebut dengan mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
"Tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan kewibawaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny Indrayana.
Lebih lanjut, Denny Indrayana menyebutkan bahwa mega skandal Mahkamah keluarga ini melibatkan tiga tertinggi.
BACA JUGA:Sidang Panji Gumilang Tak di Indramayu, Alasannya Terungkap
"Mega skandal Mahkamah Keluarga tersebut melibatkan tiga elemen tertinggi," imbuhnya.
Adapun tiga elemen tertinggi yang dimaksud, yaitu keterlibatan Ketua MK Anwar Usman sebagai the first chief justice.
Kemudian, Anwar Usman juga terlibat dalam kepentingan keluarga presiden sebagai the first family, dan target untuk menempatkan Gibran di posisi lembaga kepresidenan sebagai the first office.
"Dengan semua elemen tertinggi demikian, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja, yang cukup dijatuhkan sanksi etika semata," tandas Denny.
Diketahui, sidang pendahuluan yang digelar oleh MKMK ini dilakukan karena adanya laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.