JAKARTA, DISWAY.ID - Ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus kematian anaknya oleh tiga oknum anggota TNI AD di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023) kemarin.
Dalam kesaksiannya, Fauziah mengaku bahwa dirinya sempat ditelepon oleh anaknya. Kala itu, Imam Masykur yang sedang diculik meminta tebusan Rp50 Juta untuk menyelamatkanny dari siksaan tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa yang merupakan anggota TNI yakni Praka Riswandi Manik (RM) dari Satuan Paspampres, anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi (Praka HS) dan Anggota Kodam Iskandar Muda Aceh, Praka Jasmowir (Praka J) mengintimidasi Imam agar meminta uang tebusan kepada keluarganya di Bireuen, Aceh.
Fauziah mengaku syok dan panik saat menerima telepon dari anaknya tersebut. Kepanikannya bertambah usai mendengar suara anaknya yang merintih kesakitan akibat penganiayaan oleh komplotan prajurit TNI AD.
"Iya waktu dibuhungi korban (Imam) baru ibu tau. Ditelepon (Imam) tanggal 12 (Agustus) malam minggu. Kalau di Aceh habis maghrib 19.30 WIB," tutur Fauziah kepada Oditur Militer saat persidangan.
Fauziah lantas menirukan suara lirih kesakitan Imam Masykur yang memintanya agar segera dikirimkan uang Rp50 Juta. Imam yang diperas dan diintimidasi oleh anggota TNI AD itu terus memohon kepada ibunya karena tak kuat mendapatkan siksaan dari Praka RM dkk.
"Mak cepat kirim uang saya ditangkap diminta uang Rp 50 juta. Mak cepat cepat cari dimana aja sama saudara. Ini saya dipukul keras gak tahan lagi mak, cepat cari mak. Itu cakap almarhum," kata Fauziah meniru suara anaknya.
"Pada intinya korban meminta uang Rp 50 juta, kenapa?," tanya Oditur kepada Fauziah.
Fauziah mengaku apa sebab anaknya disiksa sampai meminta uang di luar kesanggupannya. Sampai peristiwa itu, Fauziah tidak mengetahui secara pasti alasan anaknya meminta dikirimi uang Rp 50 juta.
Sebab, ia sendiri juga terlanjur syok saat menerima telepon dari anaknya yang bersuara lirih.
"Enggak ada penjelasan, saya ngomong aja susah, saya bilang dari mana kita dapat uang Rp 50 juta uang itu banyak sekali," kata Fauziah menjawab pernyataan JPU.