Kemudian Fauziah juga menceritakan kondisinya usia menerima telepon dari Imam dengan nada memohon. Ia mengaku jantungnya berdebar seperti ingin meledak.
BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Ada Cukong Dibalik Tewasnya Imam Masykur oleh Oknum Paspampres dan TNI
Ia tak kuasa menangis karena mendengar suara anaknya sedang dipukuli oleh aparat negara yakni Praka RM dkk.
"Habis itu pak selang beberapa menit, itu agak susah, jantung saya mau meledak, habis itu enggak tau tengok jam berapa, habis itu nelepon lagi, mak cepat-cepat kirim uang mak saya gak sanggup lagi, kirim cepat uang mak, saya sikit lagi mau mati," kata Fauziah menirukan Imam Masykur.
"Suara itu terdengar di kuping saya. Anak ibu menangis, suaranya sudah setengah susah, susah ngomong, sangking kerasnya dipukul suaranya kedengeran di ibu?," tanya kembali Oditur.
Fauziah menjawab, saat itu dirinya bersama keluarga hanya bisa pasrah dan percaya kepada Tuhan. Sebab, kata dia, ia hanya masyarakat dari golongan ekonomi rendah yang tak cukup memenuhi permintaan para pemeras tersebut.
"Benar-benar pak, sampai kedengeran di kuping ibu. Kek mana caranya dipukul kan Allah yang tahu sampai ke kuping ibu. Habis itu ibu cari uang kemana mana, mana dapat uang Rp 50 juta kami orang miskin pak," ujarnya.
Seperti diketahui, Imam Masykur diculik dan dibunuh secara keji oleh tiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir pada 12 Agustus 2023 lalu.
Ketiganya bermodus menjadi aparat kepolisian yang menangkap Imam Masykur dengan dalih menjual obat ilegal. Ketiganya turut menculik rekan Imam bernama Khaidar, yang kemudian dilepas di tengah jalan.
BACA JUGA:Kekasih Sebut Imam Masykur Tidak Ada Riwayat Gangguan Pernafasan
BACA JUGA:Penculikan Pertama Imam Masykur Diungkap Kekasihnya: Dia Ngakunya Dirampok
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan," kata Oditur Militer saat membacakan dakwaan.
"Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penculikan," tambah dakwaan yang dibacakan Oditur Militer.