Hadirkan Ipar Praka RM, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Imam Masykur Turut Diikuti Sejumlah Saksi Lain

Senin 06-11-2023,19:32 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan kasus penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur (25) kembali digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. 

Dalam sidang ketiga ini, kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra dihadirkan sebagai salah satu dari lima saksi. 

BACA JUGA:Kesaksian Fauziah Saat Terima Telepon dari Putranya yang Minta Tebusan 50 Juta, Panik dan Takut Imam Masykur Dibunuh

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Pembunuhan oleh Oknum Paspampres, Oditur Militer Hadirkan Kakak Ipar Praka RM

Berdasarkan keterangan dari Puspen TNI yang diterima Disway.id, Senin 6 November 2023, terdapat 9 saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. 

Para saksi itu menyampaikan keterangan di hadapan 3 oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan pembunuhan berencana itu, yakni Praka RM, anggota Paspampres; Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka J, anggota Kodam Iskandar Muda.

Sebelum saksi diambil sumpahnya, hakim ketua memberi pertanyaan kepada Terdakwa 1 (Praka RM).

BACA JUGA:Terungkap Peran Kakak Ipar Praka RM Dalam Kasus Penculikan Imam Masykur

BACA JUGA:Kakak Ipar Praka RM Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Imam Masykur

"Apakah Terdakwa 1 keberatan atas hadirnya saksi 9," tanya hakim ketua.

"Tidak keberatan, Yang Mulia," jawab Praka RM.

Zulhadi Satria Saputra yang merupakan saksi dari warga sipil turut terlibat dalam kasus ini. Tersangka tersebut berperan sebagai pengemudi mobil saat ketiga oknum TNI menyiksa dan membunuh Imam Masykur.

Zulhadi Satria Saputra berasal dari Aceh bekerja sebagai petugas security di Jalan Cimahi RT 001/004, Bekasi, Jawa Barat. Selain Zulhadi, dua orang sipil lain yang terlibat kasus ini adalah AM dan Heri.

BACA JUGA:Kesaksian Penjaga Toko Obat yang Semobil dengan Imam Masykur Saat Diculik, Disiksa dan Disuruh Cek Apakah Masih Hidup

BACA JUGA:Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Kategori :