JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan penipuan yang menjerat oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Polda Metro Jaya masih berproses di Subdit III Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terlapor berinisial BH diduga melakukan tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan dokumen serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan salah satu perusahaan di Jakarta.
BACA JUGA:Ayo Cermat Sebelum Terlambat, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegadaian
Pelapor berinisial V, melalui kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari membeberkan aksi tipu-tipu BH.
Oknum anggota DPRD Pemalang yang dilaporkan melalui register LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA diduga melakukan aksinya bersama rekannya A dan H.
BH juga diketahui merupakan pemilik CV. PJA mencatut sebuah nama perusahaan terkemuka untuk meyakinkan korban untuk berinvestasi dengannya.
“Semua berawal dari pertemuan korban dengan rekan BH yaitu A dan H. A dan H menawarkan project pekerjaan jual beli sapi, setelah dilakukan pertemuan, klien kami terpengaruh karena BH menunjukkan kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT. GGL," kata Mila dalam kepada Disway.id, Rabu 8 November 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang sebagai Tersangka Dugaan TPPU Pada 9 November 2023
BACA JUGA:Usai jadi Tersangka TPPU, Polisi Selidiki Dugaan Panji Gumilang Korupsi Dana BOS
"Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah. Transaksi tersebut berjalan lancar,” kata Mila yang juga berprofesi sebagai penyanyi ini.
Transaksi pun berlanjut hingga total dana yang disetor mencapai Rp5 miliar. Malangnya, kejanggalan terjadi sejak bulan Oktober 2022 saat terlapor mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan PT GGL dengan mengarang cerita.
Korban kembali dijanjikan BH dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan WhatsApp. Pesan itu menerangkan jika BH adalah pemegang Delivery Order dari PT GGL.
Laporan polisi terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang di Polda Metro Jaya atas kasus penipuan bisnis ternak sapi-Istimewa-
Curiga karena tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH, maka pihak korban melakukan penelusuran langsung kepada pihak PT GGL yang diakui BH sebagai rekanannya. Setibanya di sana, PT GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak dikeluarkan oleh perusahaan dan diduga palsu.