Tak Beritikad Baik, Anggota DPRD Pemalang yang Dilaporkan Pengusaha ke Polda Metro Jaya Malah Beri Cek Kosong

Rabu 08-11-2023,21:38 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama," kata Mila. 

Geram terus dipingpong, BH dicecar berkali kali soal kejelasan statusnya di PT GGL dan berjanji akan mengembalikan modal sebesar Rp5 miliar kepada korban. Namun, teguran yang dilakukan secara lisan maupun tertulis hanya berbalas janji. 

Tak hanya itu, BH juga diduga memalsukan cek sebagai pembayaran atas modal bisnis yang tak dapat dicairkan. 

BACA JUGA:Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini, 147 Rekening Panji-YPI Diblokir

BACA JUGA:Selebgram Angela Lee Jalani Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Bandar Narkoba Fredy Pratama

"BH memberikan 2 cek ke korban yaitu cek dari bank BRI dan BCA namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah ditutup dan cek dari bank BCA dana tidak mencukupi." paparnya.

Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya masuk tahap penyelidikan, BH sempat membuat surat pernyataan dan berjanji akan menyelesaikan perkara ini. Bahkan kepada pihak penyidik dan korban, BH berjanji akan mengembalikan dana sebesar 5 Milyar dalam waktu 3 minggu dengan kembali memberikan 3 cek dari Bank BCA. 

Surat Pernyataan dan Cek diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg pada tanggal 22 Oktober 2023. Lagi-lagi, setelah dicek tanggal pencairan, pihak korban dan penyidik kembali dibohongi karena 2 cek tersebut saldonya tidak mencukupi dan tersisa 1 cek lagi menunggu tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 November 2023.

”Terlapor sering berkilah, "saya sudah antre di bank sejak pagi, mengaku kalau keluarga saya di santet, saya ada tugas mendadak", dan berbagai alasan lainnya. Semua alasannya tidak masuk akal,” kata Mila menirukan ucapan BH.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Didakwa Penggelapan hingga UU ITE

BACA JUGA:Bareskrim Limpahkan Tersangka Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung

"BH juga menyampaikan bahwa dana 5 Miliar yang digunakan sudah siap. Padahal ini sudah 1 tahun lalu dan juga berdampak pada klien saya yang harus menanggung cicilan dan bunga ke bank. Karena modal yang diserahkan kepada BH adalah dana pinjaman bank," paparnya. 

Atas kasus ini, Mila berharap ada tindakan tegas dari Dewan Pimpinan Pusat Partai di mana BH menjadi kader di dalamnya. Sebab, nama partai di mana BH bernaung akan ikut terbawa atas sengkarut kasus penipuan ini. 

“Kesimpulannya bagaimana seseorang bisa menjadi wakil dan mengurus rakyat jika mengurus permasalahan sendiri saja belum bisa. Bukankah seseorang yang berada di bawah naungan partai harus bisa menjaga nama baik partai terlebih menjelang pemilu 2024,” pungkasnya. 

 

Kategori :