Bareskrim Limpahkan Tersangka Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelepan PT. Asuransi Jiwa Kresna dengan tersangka berinisial KS.-Dok. Humas Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelepan PT. Asuransi Jiwa Kresna dengan tersangka berinisial KS ke Kejagung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Pada tanggal 5 september 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
BACA JUGA:Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia Mulai Dicairkan
Kejaksaan Agung sendiri pada tanggal 4 September 2023 telah menyatakan berkas perkara itu telah lengkap atau P-21, berdasarkan surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, berkas perkara nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.
Dalam hal ini, Whisnu menyebut bahwa, terdapat sembilan laporan polisi yang masuk dengan terlapor sekaligus Tersangka KS.
Adapun modus dari kasus ini adalah, menginvestasikan premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan pik atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
"Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih," ujar Whisnu.
Kasus ini, kata Whisnu, memakan jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp 431 miliar.
BACA JUGA:Kompak Berbaju Putih, Anies - Muhaimin Datangi DPP PKS
Dalam perkara ini Tersangka KS, dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di sisi lain, lanjut Whisnu, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara terkait perkara Group Kresna lainya yakni Kresna Sekuritas pada 11 September 2023. Hasil daripada gelar perkara memutuskan menetapkan Owner Group Kresna berinisial MS sebagai tersangka.
Dalam perkara ini penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial OB, EH dan MTS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: