Bareskrim Limpahkan Tersangka Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Tersangka Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna ke Kejagung

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelepan PT. Asuransi Jiwa Kresna dengan tersangka berinisial KS.-Dok. Humas Polri-

BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Pesta Seks di Jakarta Selatan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 103 Juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads