KUALA LUMPUR, DISWAY.ID - Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman (30) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus pencucian uang dan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Atas vonis tersebut, Saddiq langsung mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara kasus pencucian uang. Dia merasa harus membersihkan namanya lewat jalur pengadilan.
BACA JUGA:Eks Menpora Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi, Ditambah Hukuman Dua Kali Cambuk
BACA JUGA:Malaysia Umumkan Akan Tetap Dukung Hamas walau Ditekan AS, Anwar Ibrahim : Saya Tidak Terima Ancaman
"Meskipun saya mengajukan banding (melawan hukuman tersebut), saya tidak pantas mendapatkan peran itu dan saya perlu membersihkan nama saya di pengadilan," katanya dalam jumpa pers menanggapi vonis tersebut dikutip dari Channel News Asia, Kamis 9 November 2023.
Menurutnya, vonis tersebut tak hanya mencederai namanya, melainkan partai tempat ia meniti karier sebagai politisi muda. Untuk itu, Saddiq berkeyakinan bahwa vonis itu merugikannya di tengah usahanya mengembangkan partai agar mendapat tempat di rakyat Malaysia.
"Saya berkewajiban tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada anggota dan pemimpin partai. Penting untuk menyampaikan pesan yang jelas bahwa rakyat Malaysia berhak mendapatkan yang lebih baik dalam politik, dan meskipun hal itu mungkin merugikan saya, saya harus melakukannya," paparnya.
BACA JUGA:Viral Pria Asal Indonesia Nekat Berenang dari Malaysia ke Singapura, Ternyata Ini Alasannya
BACA JUGA:Malaysia Ganti Raja! Penguasa Johor Jadi Yang Dipertuan Agong ke-17
Meski begitu, Saddiq menghormati keputusan pengadilan tinggi Kuala Lumpur atas vonis tersebut. Saddiq akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan siap menghadapi kritik dari masyarakat usai putusan tersebut.
"Untuk menjadi pemimpin yang dapat melakukan yang terbaik bagi negara, seseorang harus lebih berkulit putih untuk mewujudkan impian Malaysia. Saya akan menerima kritik apa pun karena saya tidak berbeda dengan orang lain di negara ini," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Kuala Lumpur memvonis Saddiq atas 4 dakwaan yakni pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan properti dan pencucian uang, serta dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua pukulan cambuk, dan denda 10 juta Ringgit Malaysia (2,1 juta dolar AS).
“Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal untuk mengajukan keraguan yang masuk akal, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan," kata Hakim Pengadilan Kuala Lumpur Azhar Abdul Hamid, dilansir Channel News Asia, Kamis 9 November 2023.
Dalam kasus ini, Syed Saddiq yang merupakan politisi anggota Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA) didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu.
BACA JUGA:McDonald's Malaysia Sumbang RM 1 Juta untuk Palestina