Eks Menpora Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi, Ditambah Hukuman Dua Kali Cambuk

Eks Menpora Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi, Ditambah Hukuman Dua Kali Cambuk

Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 Tahun Penjara atas kasus korupsi dan penyelewengan dana partai oleh Pengadilan Tinggi Malaysia-Instagram syedsaddiq-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman (30) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus pencucian uang

Tak hanya itu, Syed Saddiq juga dihukum cambuk atas kasus korupsi yang menjeratnya sejak 2020 silam.

BACA JUGA:Malaysia Umumkan Akan Tetap Dukung Hamas walau Ditekan AS, Anwar Ibrahim : Saya Tidak Terima Ancaman

BACA JUGA:Viral Pria Asal Indonesia Nekat Berenang dari Malaysia ke Singapura, Ternyata Ini Alasannya

Dalam kasus ini, Saddiq dinyatakan bersalah atas 4 dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan properti dan pencucian uang, serta dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua pukulan cambuk, dan denda 10 juta Ringgit Malaysia (2,1 juta dolar AS).

“Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal untuk mengajukan keraguan yang masuk akal, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Azhar Abdul Hamid, dilansir Channel News Asia, Kamis 9 November 2023. 

Dalam kasus ini, Syed Saddiq yang merupakan politisi anggota Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA) didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu. 

BACA JUGA:Malaysia Dapat Tekanan Amerika karena Bela Palestina, Anwar Ibrahim: Kita Tetap Lawan, Kami Negara Merdeka!

BACA JUGA:Malaysia Ganti Raja! Penguasa Johor Jadi Yang Dipertuan Agong ke-17

Dalam persengkongkolan itu, Saddiq didakwa menyelewengkan dana sebesar 1  juta ringgit Malaysia untuk sayap pemuda partai tersebut.

Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Partai Bersatu masih berkuasa.

Atas vonis ini, Saddiq disebut politisi pertama yang menghadapi hukuman cambuk atas kasus korupsi dan pencucian uang. Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum, Wan Shaharuddin Wan Ladin, hukuman tersebut berlaku untuk terdakwa laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: