Buntut dari sengkarut ini, Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri diri dari jabatan menteri pertanian tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan pada Oktober 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.