JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2015-2019, Saut Sitomorang turut mengomentari ditetapkannya Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saut menyebut penetapan tersebut merupakan langkah yang baik untuk menguak kasus-kasus yang bermula dari aduan masyarakat terkait polemik Firli.
BACA JUGA:Penyidik Ditkrimsus PMJ Periksa 91 Saksi Hingga Tetapkan Firli Bahuri Tersangka
"Saya kira bagus ya, artinya akan membuka kasus-kasus yang berawal dari aduan masyarakat yang selama ini tak terkuak. Pastinya nanti akan men-trigger kasus-kasus lain yang berkaitan dengan Firli," ujar Saut Sitomorang kepada Disway.id, Kamis 23 November 2023.
Saut menambahkan, atas ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan, tak ada alasan baginya untuk tidak mundur. Sebab, berdasarkan undang-undang KPK seorang pimpinan atau pejabat struktural yang terjerat kasus pidana otomatis akan diberhentikan.
"Karena sudah berstatus tersangka otomatis diberhentikan bahasanya. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'," kata Saut.
BACA JUGA:Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, PMJ Beberkan Barang Bukti yang Disita
BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Ditkrimsus PMJ
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023.
Penetapan itu dilakukan setelah proses penyidikan yang berjalan hampir 3 bulan hingga penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 22 November 2023.
BACA JUGA:Saut Situmorang Bocorkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan KPK Dalam Pemeriksaan Ditreskrimsus PMJ
Gelar perkara itu dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga ditemukan bukti yang cukup untuk menaikan status kasus pemerasan SYL. Adapun kasus ini bermula dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.