Saut Situmorang Bocorkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan KPK Dalam Pemeriksaan Ditreskrimsus PMJ

Saut Situmorang Bocorkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan KPK Dalam Pemeriksaan Ditreskrimsus PMJ

Mantan Wakil Ketua ikut menyoroti ditetapkannya Ketua KPK, Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang membocorkan ihwal pemeriksaannya hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Saut Situmorang mengungkapkan dirinya dalam pemeriksaan dimintai keterangan yakni salah satunya mengenai pasal 36 dan 65 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskannya, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang yang sedang berperkara.

BACA JUGA:Kapolri Perintahkan Bareskrim dan Propam Turun Tangan Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

BACA JUGA:6 Saksi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Diperiksa Hari Ini, Saut Situmorang sebagai Ahli: Oke Silakan

"Jadi intinya sebagai saksi ahli ya untuk pasal 36 dan 65. Jadi 36 dan 65 itu dengan alasan apapun dilarang pimpinan KPK bertemu dengan orang yang sedang berperkara," katanya kepada awak media, Selasa 17 Oktober 2023.

Mengenai perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang ditangani Subdit Tipidkor, Saut Situmorang menyebut awalnya laporan pengaduan masyarakat atau dumas dugaan korupsi di Kementan diduga masuk ke KPK tahun 2021.

"Kapan berperkara itu dimulai, berperkara itu mulai bukan pada saat penyidikan. Kalau kalian tahu penyidikan itu September 2023. Pengaduan masyarakat itu kan dimulai 2021, 2021 dan pertemuan badminton itu kan Agustus 2022," jelasnya.

Diterangkannya, penyelidikan KPK itu sudah dimulai sejak masuknya Dumas tersebut.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan Berlanjut, Eks Wakil Ketua KPK Kuak Mekanisme Laporan Dumas

BACA JUGA:Nah Loh! Kembaran Mirna Salihin Bereaksi Soal Jessica Wongso Imbas Rilis Film Kopi Sianida, Menohok Singgung Iblis dan Malaikat

"Berperkara itu dimulai saat pengaduan masyarakat masuk. Biasanya pengaduan masyarakat kalau ditangani dengan benar itu yang hasilnya OTT," terangnya.

Saut diketahui telah diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai sekitar pukul 15.20 WIB.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi jurnalis disway.id menyebut laporan dumas merupakan dokumen rahasia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads