Kasus Dugaan Pemerasan Berlanjut, Eks Wakil Ketua KPK Kuak Mekanisme Laporan Dumas

Kasus Dugaan Pemerasan Berlanjut, Eks Wakil Ketua KPK Kuak Mekanisme Laporan Dumas

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih melanjutkan pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengusutan tersebut seiring dengan pemanggilan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang untuk menjadi saksi pada kasus yang disebut adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK.

Dikuak Saut Sitomorang, ada tata kerja penanganan terhadap surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di KPK kepada awak media.

BACA JUGA:Saut Situmorang Datangi PMJ, Bakal Beri Keterangan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

BACA JUGA:Total 23 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK

Saut Situmorang pun menguak ketika dirinya masih menjabat bahwa mekanisme penanganan Dumas telah diatur secara tegas.

"Yang terakhir saya inget disana tahun 2018 itu mengenai tata kerja. Tata kerja KPK itu diatur dari apa, dari hampir 90 peraturan itu terakhir saya meninggalkan KPK itu ada peraturan nomor 3 2018. Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya," katanya kepada awak media, Selasa 17 Oktober 2023.

Kemudian ketika telah menerima laporan Dumas itu, surat tersebut bisa disebut telah ditangani KPK.

"Saya bilang kalau saya dateng ke KPK, ngasih surat pengaduan, sebenarnya itu sudah masuk definisi ditangani KPK atau belum, Saya masuk nih ngantar surat pengaduan saya tahu  bukti-buktinya lengkap dicatat nih sama tukang agenda. Surat itu sudah ditangani dong si pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain," ucapnya.

Sementara Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi jurnalis disway.id menerangkan laporan Dumas merupakan dokumen rahasia.

BACA JUGA:6 Aplikasi Sadap Kamera Jarak Jauh, Bisa Ambil Foto dan Merekam Tanpa Terdeteksi

BACA JUGA:Kembaran Mirna Bilang Gini ke Densu Soal Jessica Wongso

"Setiap laporan masyarakat itu proses administratif di direktorat PLPM Kedeputian Informasi dan Data yang perlu telaah syarat-syarat sebuah laporan sebagaimana ketentuan," terangnya.

"Prinsipnya laporan masyarakat itu dokumen rahasia dan pelapor juga dilindungi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads