Saut Situmorang Datangi PMJ, Bakal Beri Keterangan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Salah seorang Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 datangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Salah seorang Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 datangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mengatakan dirinya bakal memberikan keterangan bagaimana aturan di KPK.
"Tata kerja KPK tuh diatur, ada aturan nomor tiga tahun 2018, seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat pengaduan itu, bagaimana prosesnya, mungkin saya akan memberi keterangan itu," katanya kepada awak media, Selasa 17 Oktober 2023.
BACA JUGA:Total 23 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
Selain itu, dirinya juga mengaku akan menjelaskan mengenai Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Undang-undang KPK kan dengan alasan apapun tidak boleh ketemu (Pihak yang berperkara dengan KPK, red) di pasal 36, pasal 65 nya dipidana 5 tahun," ucapnya.
Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya hari ini diagendakan memeriksa Saut pada pukul 10.00 WIB sebagai saksi dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK.
BACA JUGA:Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres-cawapres
Sejauh ini telah 23 saksi yang diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Dugaan pemerasan tersebut dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: