Kapolri Perintahkan Bareskrim dan Propam Turun Tangan Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Kapolri Perintahkan Bareskrim dan Propam Turun Tangan Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan propam dan Bareskrim Polri turun tangan mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap eks menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Listyo memerintahkan jajarannya untuk menangani kasus tersebut secara profesional.


"Yang jelas karena kasusnya menjadi perhatian publik saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional, karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi bareskirm, propam saya minta turun, sehingga setiap tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional, jadi itu yang tentunya saya minta sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan," kata Listyo kepada wartawan di Lapangan Monas, Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:6 Saksi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Diperiksa Hari Ini, Saut Situmorang sebagai Ahli: Oke Silakan

Saat ditanya sosok pimpinan KPK yang dimaksud adalah Firli Bahuri, Kapolri enggan menjawab.

Ia mengatakan hal tersebut sangat teknis. Namun, ia memastikan jajarannya akan mengusut kasus tersebut secara profesional.

"Itu sangat teknis, yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat profesional tidak arogan kami membuka ruang agar ini bisa diawasi bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya, yang jelas saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat hati-hati profesional karena ini diperanggungjawabkan ke publik," ungkapnya.

BACA JUGA:Kapolri Cek Kesiapan Pasukan Gabungan Pengamanan Operasi Pemilu 2024

Diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan peningkatan status kasus ini dilakukan usai melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 lalu.

"Dari hasil gelar perkara yang dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu, 7 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan Berlanjut, Eks Wakil Ketua KPK Kuak Mekanisme Laporan Dumas

Ade mengatakan pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: