Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meminta maaf usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Tuntutan maaf tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
BACA JUGA:Pj Bupati Bikin Pakta Integritas Menangkan Salah Satu Paslon Pilpres 2024, Bawaslu Kontak KPK
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Janji Akan Angkat Derajat Orang Miskin
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan ikut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantasan korupsi,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat, 24 November 2023.
Ghufron berjanji akan melakukan evaluasi agar lembaga antirasuah lebih baik lagi di depannya.
“ Tentu peristiwa tersebut akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan,” ujar Ghufron.
Ghufron berharap masyarakat tidak menanggalkan harapannya kepada KPK. Ghufron menyebut dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Bantah Elektabilitasnya Turun Pasca Sentil Penegakan Hukum Era Jokowi
“ Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
" Apakah kami malu? Saya pribadi tidak!," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta saat konferensi pers, Kamis, 23 November 2023.
Ia mengatakan memegang prinsip praduga tidak bersalah.
Dimana dalam prinsip tersebut menyatakan seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah jika belum ada keputusan pengadila berkekuatan hukum tetap atau incraht.
BACA JUGA:Alexander Mawarta Mengaku Tak Kecolongan Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka