JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa pemungutan suara untuk pemilih di Hong Kong dan Macau akan menggunakan via pos.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu, 29 November 2023.
BACA JUGA:KPU Telusuri Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 yang Dibobol Hacker
Dia menjelaskan bahwa itu terjadi karena hingga saat ini, pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Macau belum mendapatkan izin terkait pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di area publik.
"Saat ini PPLN Hong Kong dan Macau sedang mengkonslidasikan ke Pengawas LN Hong Kong dan Macau terkait situasi ini," ujar Idham Holik.
"PPLN Hong Kong dan Macau juga akan melaporkan ke KPU RI terkait izin dari Pemerintah Beijin untuk pendirian TPS di area publik," sambungnya.
BACA JUGA:Kominfo Telusuri Penyebab Kebocoran Data KPU, Gandeng BSSN dan Polri
Meskipun begitu, tambah Idham, pihak KPU akan tetap mengkaji soal sistem pemilihan melalui pos lantaran bakal banyak kendala yang terjadi jika melalui metode tersebut.
"Nanti KPU akan kaji rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos untuk 164.691 orang (DPT Hong Kong dan Macau)," kata Idham.
"Kendalanya adalah potensinya surat suara tidak seratus persen sampai ke pemilih Hong Kong dan Makau yang mayoritas PMI (Pekerja Migran Indonesia), karena _post mail box_ (kotak surat pos) di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA:Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Website KPU
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan melalui media sosialnya bahwa Pemilu 2024 di Hong Kong dan Macau, 100 persen menggunakan pos.
Dalam pengumumannya itu, juga terdapat 8 poin terkait Informasi terbaru Pemilu 2024. Adapun poin-poin tersebut, yaitu:
1. Sejatinya pemilu 2024 akan dibuka TPS di beberapa lokasi untuk melayani pemilihan secara langsung.
2. Namun, setelah melakukan izin kepada otoritas setempat sejak bulan Maret 2023, pemilu tidak diperbolehkan diadakan di luar gedung Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI).