Ini Kata-kata yang Dibisikkan Edhy Prabowo ke Putra Ferdy Sambo Saat Hadiri Wisuda Taruna Akpol

Kamis 30-11-2023,08:23 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Heboh munculnya Edhy Prabowo, terpidana korupsi ekspor benih udang atau benur, menghadiri Wisuda Taruna Akademi Polisi (Akpol) di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah masih jadi perbincangan. 

Kemunculan Edhy masih menjadi polemik lantaran kader Gerindra itu masih menjalani hukuman 5 tahun penjara sejak putusan kasasi yang dibacakan Maret 2022 lalu. 

BACA JUGA:Terciduk Hadiri Wisuda Taruna dan Berfoto dengan Anak Ferdy Sambo di Magelang, Edhy Prabowo Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

BACA JUGA:Ketua sementara KPK Tegaskan Komitmennya Untuk Kuatkan Pemberantasan Korupsi

Publik kemudian dikejutkan dengan kehadiran Edhy dalam acara tersebut yang kemudian diviralkan dalam akun TikTok @kepokedinasan. 

Dalam tayangan video, tampak Edhy menghampiri satu wisudawan bernama Tribrata Putra Sambo yang merupakan anak dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dalam video itu, Edhy menghampiri Tribata dan berbisik kepada salah satu lulusan Taruna Akpol itu. 

"Kamu bisa," kata Edhy saat menghampiri Tribrata yang dilanjutkan dengan foto bersama pada Selasa 28 November 2023. 

Adapun Edhy mendapatkan pembebasan bersyarat lantaran dinilai berkelakuan baik selama mengikuti proses pemasyarakatan di Lapas Kelas 1 Tangerang.

BACA JUGA:Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Benarkan Munarman Bebas Murni Hari Ini, Sudah Dapat Remisi Penuh

BACA JUGA:Ribuan Narapidana Terima Remisi Bebas, Menkumham: Negara Hemat Ratusan Miliar Rupiah

Edhy Prabowo diketahui sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Edhy keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023. 

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu. 

Saat ini, Edhy tengah menjalani program bebas bersyarat hingga masa pidananya tuntas. Sebelumnya, dia dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Selama menjalani program bebas bersyarat, Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir. 

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," katanya. 

BACA JUGA:John Kei Diduga Pakai HP di Lapas, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Angkat Bicara

Kategori :