JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan adanya surat laporan yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi janggal di salah satu partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rachmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Jokowi Angkat Bicara Atas Temuan Transaksi Janggal Kampanye oleh PPATK
Namun, dia mengatakan bahwa surat laporan dari PPATK tersebut tidak bisa dipublikasikan karena bersifat rahasia.
"Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," ujar Rachmat Bagja kepada awak media.
Meskipun begitu, kata Rachmat Bagja, pihaknya akan menelusuri laporan tersebut untuk mengetahui transaksi janggal seperti apa yang terjadi pada salah satu partai politik peserta Pemilu tersebut.
"Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum. Khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," kata Rachmat Bagja.
BACA JUGA:PPATK Temukan Dana Kampanye Pemilu Berasal dari Tambang Ilegal, Begini Respons Timnas AMIN
"Jika berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan menyampaikan kepada sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk melakukam kordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan-laporan awal dana kampanye maupun dengan PPATK dan nanti di akhir nanti dana kampanye," sambungnya.
Lebih lanjut, terkait dengan adanya laporan dari PPATK, pihak Bawaslu mengingatkan kepada para partai politik peserta Pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
BACA JUGA:Dana Tambang Ilegal di Pusaran Pemilu Diungkap PPATK, Data Telah Dikirim ke KPK dan Bawaslu
"Kepada para peserta pemilu untuk mematuhi tata cara prosedur atau mekanisme, khususnya yang berkaitan dengan administratif pembukaan, pelaporan dan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Rachmat Bagja.
Adapun yang dimaksud olehnya, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dana kampanye yang disusun secara lengkap serta dilaporkan sesuai periode yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Transaksi Tembus Rp 200 Triliun, 1.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir PPATK