JAKARTA, DISWAY.ID - Pemanggilan kedua terhadap tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri akan dilakukan.
Siring itu, surat penangkapan Firli Bahuri disiapkan Kapolda jika tak hadir di pemanggilan kedua.
Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya mengatakan pihaknya akan memanggil Ketua KPK non-aktif kembali.
BACA JUGA:AHM Luncurkan Motor Baru Honda di Pabrik Cikarang, Pakai Rangka eSAF Terbaru?
BACA JUGA:Laporan Kecurangan Daihatsu Jatuhkan Saham Astra
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.
Diungkapkannya, apabila tidak menanggapi surat panggilan kedua itu pihaknya menyebut bakal mengeluarkan surat penangkapan kepada yang bersangkutan.
"Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ungkapnya.
BACA JUGA:Firli Bahuri Mangkir Lagi Dipemeriksaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
BACA JUGA:Sekeluarga Dibantai di Sekayu, Dua Korban di Kamar dan Satu Dalam Septik Tank
Sementara Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dipastikan tidak penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan hanya menyebut ada agenda darurat.
"Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.
"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," lanjutnya.
BACA JUGA:KRL Jabodetabek Prediksi Angkut 1.2 Juta Penumpang per Hari di 2024