BACA JUGA:Piala Asia 2023: Indonesia Belum Pernah Menang Lawan Vietnam di Era Shin Tae-yong
Masih dengan Luhut, nantinya dengan mulai berlakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor ini maka pemerintah dapat mengalokasikan kenaikan insentif dari kendaraan listik.
Adapun insentif kendaraan listrik yang saat ini telah diberikan oleh pemerintah antara lain untuk konversi sepeda motor listrik menjadi Rp 10 juta, untuk pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Sedangkan insentif untuk mobil listrik diberikan pemerintah melalui keringanan pajak 0 persen.
BACA JUGA:Damri Hadirkan Layanan Angkutan Logistik, Murah Banget, Cuma Rp 12 Ribu di 5 Kg Pertama
BACA JUGA:Ini Alasan Tegas Siskaeee Ajukan Sidang Prapredilan
Adapun pajak mobil saat ini yang harus dibayarkan oleh masyarakat adalah tarif BBN KB adalah 10 persen dan PKB 2 persen dari nilai jual mobil (NJKB).
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan pajauk progresif di mana untuk kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2 persen, kendaraan kedua 2.5 persen dan kendaraan ketiga +0.5 persen.
Penambahan 0.5 persen ini juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya.