JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus korupsi pembelian emas 1 Ton dan menahannya selama 2p hari.
Crazy Rich Surabaya itu diduga melakukan rekayasa pembelian emas dengan dalih diskon sehingga Antam memiliki selisih jumlah pembelian.
Menyikapi kasus Budi Said, Pengacara PT Antam Tbk merespons kejanggalan putusan perdata di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang telah diputus Mahkamah Agung terkait kasus 1,1 ton emas.
"Yang pasti putusan perdata yang dimenangkan Budi Said melawan Antam dkk itu sangat janggal," kata kuasa hukum Antam, Andi Simangunsong, kepada wartawan, Jumat 19 Januari 2024.
Andi Simangunsong yakin, bahwa ada keanehan dalam putusan perdata itu. Andi memastikan bahwa Antam tak pernah memberi diskon apa pun seperti yang dijanjikan mantan karyawan Antam ke Budi Said yang juga telah diputus bersalah.
"Lalu kenapa di putusan inkrah pidana dinyatakan Eksi Anggraini bersama mantan karyawan Antam terbukti menipu Budi Said karena menjual emas seolah-olah dengan harga diskon. Padahal di Antam tidak ada diskon," katanya.
"Kok justru pengadilan perdata menghukum Antam bersama eks karyawannya (dengan dalih tanggung jawab majikan) agar Antam memenuhi janji eks karyawannya ke Budi Said atas penjualan emas dengan harga diskon itu? Kan nggak masuk akal," sambungnya.
Sebagai respons atas perkembangan kasus itu, Andi mengatakan Antam sedang menyiapkan PK kedua.
Selain itu, Antam juga berencana menggugat balik mantan karyawan Antam ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sebagai informasi, gugatan perdata Budi Said yang didaftarkan 2018 lalu itu dimenangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat banding, putusan itu dibatalkan lantaran PT Jawa Timur menganulir putusan di tingkat 1.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa