SLEMAN, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Sleman kembali menerima pelimpahan tahap dua atau menerima tersangka kasus match fixing atau pengaturan skor dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka match fixing itu diketahui berinisial AR ini merupakan eks Direktur Operasional di klub Liga 1 PSS Sleman.
BACA JUGA:Dokter Gadungan Tertangkap, PSSI Bongkar Daftar Klub Hingga Timnas yang Jadi Korban
AR yang santer disebut merupakan DPO ternyata bukan tersangka yang sebelumnya jadi buron kepolisian.
"Bukan (tersangka DPO), beda lagi. Inisial AR dia dulu selaku Direktur Operasional PT PSS," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.
Agung menjelaskan sambil menunggu pemberkasan persidangan, tersangka AR kini telah ditahan oleh Kejari Sleman.
"Jadi hari ini tanggal 2 Februari 2024 penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, oleh jaksa telah dilakukan penelitian kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa," katanya.
BACA JUGA:Jadwal Live dan Prediksi PSS Sleman vs Bali United di Pekan Ke-18 Liga 1, Jumat Sore 3 November 2023
Adapun peran AR ini adalah memerintahkan oknum tersangka lin untuk memberikan suap kepada wasit. Kasus match fixing ini terjadi 2018 silam di Liga 2, suap itu dilakukan untuk memuluskan langkah PSS Sleman agar promosi ke Liga 1.
"Peranannya inisial AR ini yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang tersebut. Uang yang untuk suap itu," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 7 tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 pada November 2018 silam dilimpahkan oleh Satgas Antimafia Bola Polri ke Kejari Sleman.
BACA JUGA:Satgas Anti Mafia Bola Serahkan 7 Tersangka Pengaturan Skor ke Kejari Sleman
BACA JUGA:Jokowi Apresiasi Upaya Polri Berantas Mafia Bola