JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa meminta agar barang bukti yakni hp milik kliennya dikembalikan.
"Menetapkan dan menyatakan Penyitaan oleh Termohon terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI model 21071135G, warna Hitam," kata Finsensius di PN Jaksel, Senin, 19 Februari 2024.
BACA JUGA:Inilah 5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Tingkatkan Kebahagiaan Seseorang, Sudah Kamu Lakukan Belum?
Selain itu, ia juga meminta agar akun Instagram dan email milik kliennya dikembalikan.
"Mengembalikkan 1 (satu) buah akun instagram dengan nama akun @aimanwitjaksono,
1 (satu) buah akun email dengan nama aiman.witjaksono@gmail.com dan 1 (satu) buah akun email dengan nama aiman witjaksono@gmail.com," ungkapnya.
Ia mengatakan pengembalian barang bukti tersebut paling lambat 3 hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan tersebut.
"Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini," tegasnya.
Sebagai informasi, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono sempat menyinggung jika aparat kepolisian tidak netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Atas hal tersebut, kini Aiman Witjaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut, teregister dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan tersebut, dilayangkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin mengatakan, laporan tersebut pihaknya layangkan atas tudingan Aiman soal aparat yang tidak netral di Pemilu 2024.