"Jadi misalnya ada laporan soal dugaan abuse of power, penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya di dalam proses pemilu, bisa juga itu menjadi bagian dari pelanggaran administratif," katanya.
"Maka Bawaslu tidak hanya mendasar pada bukti-bukti laporan dari pelapor, juga bisa melakukan investigasi apabila dipandang perlu untuk itu," sambungnya.