Mahfud MD Bicara Soal 'Tenaga Besar, Nafsu Kurang': Penggugat Marah-marah Tapi Tak Punya Bukti

Senin 26-02-2024,08:38 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Semua itu menurut Mahfud MD perlu keberanian khusus dari hakim MK itu sendiri.

"Tapi banyak juga yang bisa membuktikan tejadi kecurangan TSM shg vonisnya mendiskualifikasi pemenang atau perintah pemilu ulang utk Wilayah tertentu," ungkapnya.

"Tergantung bukti dan keberanian hakim utk melakukan judicial activism." tutup Mahfud MD.

Demikianlah jawaban Mahfud MD soal gugatan kecurangan dalam Pemilu 2024, menurut kalian bagaimana?

Berikut pernyataan Mahfud MD di Twitter X:

"Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yg arenanya adalah MK. Jalur politik bs ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing utk menuntut dgn angket. Adalah salah mereka yg mengatakan bhw kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong."

"Saya paslon, tak bs menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur krn selain paslon mereka juga tokoh parpol."

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Pasang Kuda-Kuda Hadapi Gugatan Kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di MK

BAWASLU BISA INVESTIGASI BUKTI KECURANGAN PEMILU?


Bawaslu-Awasi dan pantau pelaksanaan PSU Pemilu 2024-NU Online

Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kecurangan pemilu makin disuarakan banyak pihak. 

Hal itu dipertegas oleh mantan Ketua Bawaslu periode 2017-2022, Abhan, dalam sebuah diskusi publik secara virtual oleh Akademi Pemilu dan Demokrasi pada hari Minggu, 25 Februari 2024.

Menurut Abhan, Bawaslu memiliki hak untuk melakukan investigasi guna mencari bukti yang kuat jika laporan atau aduan yang diterima dianggap belum cukup membuktikan dugaan kecurangan. 

"Kalau memang laporan atau aduan ini tidak cukup bukti, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi dalam rangka untuk menguatkan mencari bukti yang kuat, ketika nanti harus memberi putusan," ungkapnya.

BACA JUGA:Ahli Spesialis Paru UI Erlina Burhan Dikukuhkan Jadi Profesor, Anies Baswedan dan Mahfud MD Hadir

Abhan menambahkan, Bawaslu juga berwenang memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemilu. 

Kategori :