JAKARTA, DISWAY.ID - Gathan Saleh Hilabi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percobaan penembakan yang terjadi di Jatinegara oleh Polres Metro Jakarta Timur usai menggelar perkara pada Kamis 29 Februari 2024.
Kendati demikian, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengaku akan menggeledah kediaman Ghatan Saleh untuk menyelidiki dan menambah barang bukti lain.
"Iya itu akan dilakukan upaya hukum lanjutan, akan dilakukan penggeledahan-penggeledahan, di mana di rumahnya untuk mengecek apalagi barang bukti atau alat bukti yang lain," ujarnya kepada awak media, Kamis 29 Februari 2024.
BACA JUGA:Isu Persaingan Ridwan Kamil dan Zaki Iskandar Maju Dalam Pilgub DKI Jakarta Dijawab Golkar
BACA JUGA:Gathan Saleh Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Percobaan Penembakan
Lebih lanjut, Kombes Nicolas mengatakan bahwa dari pihak korban tidak ada upaya melakukan perdamaian dengan Gathan Saleh dan ingin proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Sampai saat ini korban merasa dirugikan sehingga dia tidak mau berdamai dia mau perkara ini diproses secara hukum yang berlaku," tuturnya.
Untuk sementara Ghatan Saleh Hilabi akan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur selama 20 hari.
BACA JUGA:17 Kasus Santri Tewas Karena Penganiayaan di Pondok Pesantren, Dipukuli Hingga Dibakar
BACA JUGA:Pendaftaran SNBP 2024 Diperpanjang Sehari, Siswa: KIP Kuliah Juga Dong
Nantinya, akan terus ditingkatkan jika sudah melalui proses lanjutan hukum yang berlaku.
"Penahanan pertama selama 20 hari, sesuai hukum berlaku, nanti kita liat perkembangannya, nanti setelah 20 hari kan bisa diperpanjang," ucapnya.
Selain itu, Kombes Nicolas juga mengatakan bahwa Gathan positif memakai ganja dan psikotropika jenis Benzodiazepin.
BACA JUGA:Sempat Lari Ke Lampung, ART Yang Bobol ATM Majikannya Ditangkap Polisi