JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi X dan Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pemain asing untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) agar bergabung ke Timnas PSSI.
Persetujuan itu diputuskan untuk permohonan kewarganegaraan atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi X, III, dan Kemenpora, Kemenkumham, Kemenkoinfokom, dan PSSI, di DPR, Kamis 7 Maret 2024.
Selanjutnya, rekomendasi ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan. Usai rapat paripurna, ketiga pemain ini akan menjalani sumpah di Kementerian Hukum dan HAM dan resmi menyandang status WNI.
Kemudian ketiganya akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor.
‘’Alhamdulillah rapat kerja ini berjalan lancar dan kami (PSSI) dalam posisi menunggu ketiga pemain itu kapan mau diambil sumpahnya,’’ kata Sekjen PSSI Yunus Nusi dalam keterangannya.
BACA JUGA:Pemain Bola Naturalisasi Ditahan, Terungkap Kasusnya dan Terancam 7 Tahun Penjara
Meski begitu, Yunus dan PSSI menginginkan agar ketiga pemain ini secepatnya bisa meluangkan waktu agar bisa diambil sumpah secepatnya.
Namun, proses naturalisasi itu tak bisa dilakukan cepat karena ketiga pemain itu harus berkoordinasi dengan klubnya masing-masing.
Pasalnya, saat ini Liga Belanda (Eredevisie) dan Major League Soccer (MLS/Liga Amerika Serikat) sedang sengit-sengitnya melangsungkan sisa kompetisi musim ini.
Masuknya Ragnar, Tom, dan Maarten akan membuat Shin Tae-yong punya banyak pilihan.
BACA JUGA:Resmi Dinaturalisasi, Ini Isi Sumpah WNI yang Diucapkan Justin Hubner di Kemenkumham