Polisi Kejar Pelaku Misterius 'Mr. M' dalam Kasus Perdagangan Orang di Kalibata City Jaksel

Senin 18-03-2024,16:43 WIB
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan satu tersangka berinisial DA (36), yang ditangkap di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel pada 4 Febuari 2024.

Tersangka DA diketahui akan mengirimkan 8 pekerja dari Indonesia ke Arab Saudi secara ilegal.

BACA JUGA:Polres Jaksel Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Ilegal Tujuan Arab Saudi, Tersangka Ditangkap di Kalibata City

BACA JUGA:2.104 Orang Terselamatkan dalam Kasus Perdagangan Orang, Polri Berhasil Tangkap 804 Tersangka

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan, pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang berinisial M.

Yossi menegaskan, pihaknya tengah menyelidiki peran pelaku M yang berada di Arab Saudi dan yang pelaku lainya yang terlibat dalam praktek TPPO tersebut.

BACA JUGA:BP2MI Terima Pemulangan Tiga Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Korsel

BACA JUGA:2 Pelaku TPPO Janjikan Korban Kerja di Irak dengan Gaji 300 Dolar

"Kami tengah mendalami (keterlibatan), bukan hanya peran Mr. M, tetapi juga para perekrut lokal dan sponsor lokal yang bertugas mencari alat CPMI, mempersiapkan pemeriksaan medis, paspor, dan visa. Ini akan kami selidiki lebih lanjut."

Adapun keuntungan yang didapat tersangka dari para korban, Yossi menjelaskan, keuntungan bervariasi, bisa mencapai 5 sampai 15 juta rupiah. 

"Namun, angka tersebut bervariasi karena tersangka bekerja sama dengan seorang aktor di Arab Saudi yang bernama Mr. M," jelasnya.

BACA JUGA:Bocah di Bekasi Diduga Korban TPPO, Dijual Mucikari ke Pria Hidung Belang

BACA JUGA:Puluhan Calon Pekerja Migran Diduga Ditelentarkan Sebuah Perusahaan di Jaktim, Dijanjikan Bekerja di Korsel dan Australia

Nantinya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun, serta Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak detail tentang jaringan perdagangan orang ini serta untuk menindak para pelaku secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kategori :