JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner KPU RI, August Mellaz memastikan penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan pada hari ini, tepatnya setelah Maghrib pada Rabu 20 Maret 2024.
Dia menjelaskan penetapan tersebut baru bisa dilakukan setelah Maghrib lantaran masih ada dua provinsi yang belum direkapitulasi oleh pihak KPU, yaitu Papua dan Papua Pegunungan.
"Mungkin kalau waktu definitif nya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah, puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu," ujar August Mellaz di Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Dirut PO MTI Ungkap Kekesalannya Pada Rian Mahendra: Gua Hidupin Begitu Modelannya!
BACA JUGA:Kuliah Umum di Untar, Moeldoko Ungkap Tantangan Anak Muda Hadapi Indonesia Emas 2045
Namun, tambah August Mellaz, kemungkinan penetapan tersebut bisa saja mundur, tergantung dari dinamika dalam rapat rekapitulasi untuk Papua dan Papua Pegunungan.
Diketahui, provinsi Papua dan Papua Pegunungan baru melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara tingkat nasional di Kantor KPU RI.
Oleh karena itu, kata August Mellaz, pihak KPU diperkirakan penetapan paling lama dilakukan pada malam hari.
BACA JUGA:Rian Mahendara Gagal ke Senayan Hingga Terjerat Kasus Hukum, Haji Haryanto: Tindakannya Membahayakan
BACA JUGA:Sekretaris Pribadi Ibu Iriana Maju Calon Walikota Bogor, Dapat Restu dari Jokowi
"Nanti pada saat pleno rekapitulasi kita akan lihat bagaimana dinamikanya untuk 2 provinsi setelah ditetapkan pasti kita butuh jeda waktu untuk cek dokumen, sebenarnya dokumen-dokumen sudah kami periksa," jelasnya.
Diketahui, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 untuk 36 provinsi dan luar negeri.
Dari rekapitulasi tersebut, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di 34 provinsi.
BACA JUGA:Sarah Rose Hanbury Muncul, Benarkah Pangeran William dan Kate Middleton Berpisah?
BACA JUGA:Banjir Promo di Wuling Ramadan Sale, Langsung Dapat Special Gift Logam Mulia