“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tuturnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu diajukan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Pihak yang dilaporkan merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
BACA JUGA: SIU! Cristiano Ronaldo Ngamuk, Cetak Hattrick Bantu Al Nassr Hajar Al Taee 5-1 di Liga Super Arab
Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan tersebut dilakukan dengan mengabaikan karena merasa dirugikan akibat adanya tindakan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
Dalam kasus ini Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.
“Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Maret 2024 .