Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel Segera Diperiksa Bareskrim

Minggu 31-03-2024,09:17 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA: Hasil Bundesliga: Bayern Munich Pupus Raih Gelar Usai Ditekuk Borussia Dortmund 0-2, Bayer Leverkusen Menang

“Penyidik ​​akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tuturnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu diajukan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Pihak yang dilaporkan merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

BACA JUGA: Hasil Liga Inggris: Newcastle dan Spurs Meraih Kemenangan di Menit Akhir, Forest Keluar dari Zona Degradasi

BACA JUGA: SIU! Cristiano Ronaldo Ngamuk, Cetak Hattrick Bantu Al Nassr Hajar Al Taee 5-1 di Liga Super Arab

Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan tersebut dilakukan dengan mengabaikan karena merasa dirugikan akibat adanya tindakan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

Dalam kasus ini Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.

“Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Maret 2024 .

Kategori :