Rolls Royce Suami Sandra Dewi Disita Kejagung, Harvey Moeis Beli Untuk Hadiah ke Istrinya

Selasa 02-04-2024,08:19 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung resmi menyita mobil mewah Rolls-Royce milik tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, Senin, 1 April 2024.

Selain Rolls Royce suami Sandra Dewi disita Kejagung, mobil Mini Cooper milik Harvey Moeis juga ikut disita.

Penyitaan dua mobil mewah milik Harvey Moeis dilakukan usai penyidik menggeledah kediaman Harvey yang berada di Pakubuwono, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Tampang Terduga Pelaku Pembacokan Praka Supriyadi di Bekasi, Ditangkap PMJ Setelah Diviralkan Habib Bahar

BACA JUGA:Inter Kalahkan Empoli, Gelar Juara Serie A Sudah di Depan Mata!

Diketahui Rolls Royce suami Sandra Dewi tersebut dibeli untuk hadiah pada istrinya.

"Betul menyita Rolls Royce dan Mini Cooper," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi saat dikonfirmasi, Selasa, 2 April 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami Sandra Dewi, aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Prabowo Penuhi Undangan Bertemu Xi Jinping di Beijing: Suatu Kehormatan

BACA JUGA:Surat Kabar Inggris Sebut, Lionel Messi Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Cristiano Ronaldo Peringkat 10

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu, 26 Maret 2024 malam.

Harvey bakal ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambahnya.

BACA JUGA:Gelar Ramadan Ceria Pangan, NFA Gencarkan Edukasi Selamatkan Pangan

Tags :
Kategori :

Terkait