JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md menghadirkan ahli yakni Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis dalam sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa 2 April 2024.
Romo Magnis menyoroti kontroversi pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Presiden yang disebutnya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres jelang Pemilu 2024.
BACA JUGA:Feri Amsari Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Magnis mengibaratkan cawe-cawe Jokowi dalam pembagian bansos ibarat pegawai yang mencuri uang di toko.
Romo Magnis meyampaikan hal itu saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pemohon paslon 3 Ganjar-Mahfud di sidang sengketa Pilpres, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 2 April 2024.
"Pembagian bantuan sosial. Bansos bukan milik Presiden melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab Kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya," kata Romo Magnis dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK.
Magnis mengatakan bahwa yang dilakukan Presiden Jokowi itu kental memanfaatkan kekuasaan dalam untuk memenangkan salah satu paslon dengan iming-iming bansos. Meski keterangan itu bernada tendensius, Romo Magnis sendiri tak menyebut nama dalam menyampaikan analoginya di persidangan.
BACA JUGA:Saksi Ahli Franz Magnis Suseno Beberkan Unsur yang Bisa Ringankan Hukuman Richard Eliezer
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," jelasnya.
Magnis juga mengatakan apabila hal itu terus menerus terjadi dan dianggap lumrah, maka Presiden telah kehilangan etika dalam kepemimpinannya. Magnis amat menyayangkan karena seharusnya seorang Presiden dapat melayani semua masyarakat.
"Itu juga tanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai Presiden, yaitu bahwa kekuasaan yang ia miliki bukan untuk melayani diri sendiri melainkan melayani seluruh masyarakat," ujarnya.
Romo Magnis juga menyoroti adanya keberpihakan Presiden dalam Pemilu. Di mana, kata dia, seharusnya Presiden tidak menggunakan kekuasaannya untuk mengarahkan aparat negara agar mendukung salah satu pasangan calon.
"Dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membedakan-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," kata Magnis.