Romo Franz Magnis Suseno Ungkap Dilema Richard Eliezer Dalam Penembakan Brigadir J: Jangan Begitu Saja Mengutuk Dia Salah

Romo Franz Magnis Suseno Ungkap Dilema Richard Eliezer Dalam Penembakan Brigadir J: Jangan  Begitu Saja Mengutuk Dia Salah

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Romo Franz Magnis Suseno ungkap dilema Richard Eliezer dalam penembakan Brigadir J dan mengatakan 'jangan begitu saja mengutuk dia salah' dalam kesaksiannnya di sidang Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 26 Desember 2022.

Kehadiaran Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis Suseno merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Richard Eliezer sebagai saksi meringankan.

Perlu diketahui, Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa yang mendapatkan assesmen oleh LPSK. sehingga status Bharada E menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang diketahui dilakukan oleh Sambo cs.

BACA JUGA:Erdogan Komentari Masalah Ronaldo, Tuding FIFA Bermain Politik

BACA JUGA:Si Jago Merah Lalap Rumah Warga di Mampang Prapatan Jaksel, 36 Unit dan 180 Personil Disiagakan

Magnis Suseno mengatakan, bahwa Bharada E mengalami sebuah dilema moral saat dirinya diperintahkan oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua Hutabarat dibekas rumah dinas Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Ahli Filsafat Moral menambahkan, saat itu Richard Eliezer memiliki situasi yang berbeda pada saat diperintahkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Perlu diketahui, pangkat Bharada E dengan Ferdy Sambo sangat terbilang jauh, di mana Sambo merupakan seorang Kadiv Propam yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) pada saat itu.

BACA JUGA:50 Anggota Partai Ummat Kawal Tahapan Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2024

BACA JUGA:Khasiat Teh Hijau Ampuh Jaga Kesehatan Jantung, 4 Manfaat Ini Juga Ada Loh!

Franz Magnis Suseno mengungkap ada dua situasi yang berbeda, yang pertama jika perintah itu diterima, maka Bharad E akan menyalahi etika dan moral dan tidak dibenarkan menembak orang yang sudah tidak berdaya.

"Dia bingung karena dia berhadapan dengan dua normal, yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan titik,” ujar Romo Franz.

Kedua, jika perintah dari Sambo ditolak oleh Richard maka akan menyalahi aturan, karena Bharada E berada di dalam budaya 'Siap Laksanakan' atas perintah atasan yang sudah ada ditubuh Polri.

Pada saat itu Bharada E dalam kondisi yang berat untuk memutuskan sesuatu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: