JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan besar produksi ekstasi yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara.
Brigjen Pol Mukti Juharsa dari Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pabrik ekstasi tersebut merupakan milik dari gembong narkoba ternama, Fredy Pratama.
BACA JUGA:Keluarga Terkejut, Namanya Dipakai Identitas STNK Korban Kecelakaan di Tol Japek Kilometer 58
BACA JUGA:Modus Jaringan Narkoba Internasional Edarkan Kokain Cair di Bongkar Kepolisian
"Pabrik ini dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama melalui orang-orangnya," ungkapnya, Senin, 8 April 2024
Penggerebekan terhadap pabrik ekstasi ini dilakukan atas kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Polres Metro Jakarta Utara.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan hasil dari penggerebekan tersebut. "Hasil yang berhasil diamankan termasuk 7.800 butir ekstasi dan ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang disita dari bea cukai. Semua ini merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama," tambahnya.
BACA JUGA:Usai Gerebek Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Peredaran Narkoba
Menurut penyelidikan, pabrik ekstasi ini memiliki kapasitas besar dengan bahan baku yang dapat menghasilkan hingga 1.300.000 butir ekstasi.
Namun, saat penggerebekan dilakukan, baru sekitar 7.800 butir ekstasi yang telah siap edar berhasil diamankan.
"Jadi masih ada bahan baku jutaan yang siap cetak, jumlahnya sekian, 1.300.000 butir ekstasi. Namun yang sudah jadi baru 7.800 dan ini sudah siap edar namun kita amankan, sudah kita amankan dengan para pelaku pelakunya yang mengedarkan ya," jelasnya.
BACA JUGA:Usai Gerebek Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Peredaran Narkoba
BACA JUGA:Modus Pengedar Narkoba, Serupai Kemasan Makanan dan Kopi
Para pelaku yang terlibat dalam produksi dan penyebaran ekstasi tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 dan 113, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.