Usai Gerebek Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Peredaran Narkoba
Tujuh orang ditetapkan tersangka dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tujuh orang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan telah menetapkan tersangka ketujuh setelah orang tersebut diamankan bersama puluhan orang lainnya di kawasan Kampung Bahari.
“Dari penindakan di Kampung Bahari, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap 26 orang.Tetapi dalam proses penyidikan kami tetapkan 7 orang untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan dan dilakukan tersingkir di Satresnarkoba di Polres Metro Jakarta Utara,” katanya kepada awak media, Selasa 19 Maret 2024.
BACA JUGA: 86 Ribu Pengendara Ditilang, Kebanyakan Tak Pakai Helm!
Diterangkannya, mereka berinisial SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH.
Mereka disebut positif menggunakan narkoba.
Ada juga 13 orang lainnya yang masih dalam pemeriksaan karena urine positif narkoba dan 6 orang ditarik karena hasil urine negatif narkoba.
“Ya kalo pasalnya bisa mengedarkan, berarti ya golongannya klasternya bandar tujuh orang itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kampung Bahari digrebek Polres Metro Jakarta Utara karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan 26 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba diamankan.
BACA JUGA: Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Berlaku di Lokasi-Lokasi Ini, Diawasi Kamera ETLE
“Kami melibatkan 200 personel dalam penggrebekan yang digelar pada Minggu pukul 05.00 WIB,” ujarnya kepada awak media, Minggu 10 Maret 2024.
Diungkapkannya, awalnya mendapat informasi adanya kegiatan peredaran narkoba di lokasi tersebut dan kemudian mendatangi lokasi tersebut.
"Kami ke lokasi dan melakukan penangkapan. Ada 26 orang dan sejumlah barang bukti yang kami temukan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: