JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyampaikan bahwa proses penyusunan aturan tersebut masih dalam tahap evaluasi mendalam.
Diketahui, aturan dua putaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih menunggu penerbitan Undang undang DKJ.
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Selasa 16 April 2024: Kemungkinan Hujan Tipis
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Siapkan Peluang Calon Independen di Pilkada 2024
"Masih dalam proses penyusunan, menimbang beberapa hal ya salah satunya terkait dengan PKPU tentang daerah khusus Jakarta kan termasuk Aceh dan sebagainya. Itu kan ada peraturan khusus ya nanti kita akan menyesuaikan," katanya kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.
Dia juga menyoroti perlunya klarifikasi terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, terutama Pasal 10 yang mengatur sistem pemilu untuk Pilkada.
"Kami ingin tahu bunyinya seperti apa. Apakah benar tetap dengan sistem pemutaran atau seperti apa nantinya karena kan kemarin masih perdebatan ya pagi hari dari eksekutif mengusulkan satu putaran, sorenya kan menjadi dua putaran," jelasnya.
BACA JUGA:Peta Koalisi Pilkada, PAN: Dinamika Politik Nasional Dengan Lokal Berbeda
BACA JUGA:Erina Gudono Tidak Maju di Pilkada Sleman, Kaesang Pangarep: Saya Pastikan!
Dia menambahkan, KPUD sendiri ingin mengetahui detail bunyi undang-undang yang telah disetujui.
Hal ini bertujuan agar dapat memahami apakah itu sesuai dengan grafik final yang dibaca pada 18 Maret ataukah akan memiliki perbedaan lain.
"Nah kita ingin tahu nih bunyi undang-undangnya yang diketok Palu kemarin itu yang seperti apa. Apakah seperti grafik final yang kami baca 18 Maret itu, apakah sama dengan itu ataukah nanti punya seperti apa. Baru dari situ kita akan susun seperti apa gitu," paparnya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar dan DKJ, Istrinya Maju Pilkada Bandung
BACA JUGA:8 Fraksi Setujui UU DKJ Kecuali PKS Tegas Tolak Pembahasan RUU, 'Tak Libatkan Masyarakat'
Selain itu, Dody menegaskan, pentingnya koordinasi melalui KPU RI dengan lembaga legislatif dalam menyusun aturan Pilkada yang sesuai dengan hukum yang berlaku.