JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan pembukaan sayembara pembuatan maskot dan jingle untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.
"Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 16 April 2024. Batas akhir pengiriman tanggal 30 April 2024," kata Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari, Selasa 16 April 2024.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
BACA JUGA:Soal Pilkada 2 Putaran, KPUD Jakarta Tunggu Klarifikasi Bunyi Undang-Undang Pilkada
Astri menjelaskan, sayembara ini khusus bagi warga yang ber KTP DKI Jakarta serta badan usaha atau kelompok yang berdomisili di Jakarta.
"Peserta dapat mendaftar dengan mengunggah dokumen di laman resmi KPU DKI Jakarta dan mengirimkan karya mereka ke email yang ditentukan," jelasnya.
Nantinya, Maskot dikirim dalam bentuk soft file melalui email maskotkpudki2024@gmail.com, sementara jingle dikirim dalam bentuk mp3 ke jinglekpudki2024@gmail.com.
BACA JUGA:Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Siapkan Peluang Calon Independen di Pilkada 2024
"Total hadiah untuk setiap pemenang mencapai Rp 30.000.000," ucapnya.
Astri menekankan bahwa setiap karya yang dikirimkan harus mencerminkan budaya Betawi dan transisi Jakarta dari ibu kota menjadi daerah khusus pusat perekonomian.
"Dokumen sayembara dapat diunduh melalui website resmi KPU Provinsi DKI Jakarta, yakni jakarta.kpu.go.id," tutupnya.
(Fajar Ilman)