Cawe-Cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024 yang Didalilkan Kubu AMIN Dinilai Tak Beralasan di Putusan MK

Senin 22-04-2024,13:08 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Selain menolak dalil AMIN terkait cawe-cawe Presiden Jokowi, MK menyebut Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan merupakan amanat undang-undang dan tidak ada intensi tertentu dalam pembagian bansos.

"Bahwa terdapat kecurigaan mengenai intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos, mahkamah (MK) tidak dapat mengetahui intensi atau niat lain di luar tujuan penyaluran perlinsos atau niat lain di luar tujuan perlinsos sebagaimana disampaikan para menteri, khususnya Menteri Keuangan," kata Hakim MK, Arsul Sani saat pembacaan putusan MK.

BACA JUGA:AHY Berharap Bangsa Indonesia Kembali Bersatu Usai Putusan Sengketa Pemilu di MK

"Mahkamah juga tidak mendapati bukti yang meyakinkan bahwa ada intensi lain, selain yang telah ditegaskan mahkamah di atas," kata dia melanjutkan.

Arsul mengatakan penyaluran bansos merupakan implementasi dari Undang-Undang APBN dan peraturan perundang-undangan terkait.

Sedangkan apabila terdapat penyalahgunaan anggaran terkait penyaluran bansos, seharusnya hal tersebut ditangani oleh penegak hukum.

"Dengan demikian jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menjadi ranah penegak hukum untuk menindaklanjutinya," katanya.

Arsul mengatakan mengenai jangka waktu penyaluran bansos, dia mengatakan penentuan penyaluran amat berkaitan dengan tujuan perlinsos. Apabila sebagai upaya antisipasi, maka dilakukan sebelum bencana terjadi. Apabila sebagai mitigasi, maka dilakukan setelah bencana itu terjadi.

"Oleh karena itu, program perlinsos lazim digunakan sebelum dan sesudah bencana," ujarnya.

Saat ini, Senin 22 April 2024 siang, pembacaan putusan MK atas PHPU Pilpres 2024 dengan pemohon kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud MD masih berlangsung.

 

Kategori :