JAKARTA, DISWAY.ID – Syarat masuk Sekolah Dasar (SD) sudah mulai menjadi pertimbangan orang tua untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah.
Masih adakah syarat baca tulis hitung atau calistung bagi calon siswa SD?
Dikutip dari laman resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, ada sejumlah syarat masuk SD salah satunya usia.
BACA JUGA:Kasus PPDB di Kota Bogor, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Tes Calistung Ditiadakan
Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan.
Tiap daerah memiliki mekanisme yang berbeda-beda sesuai dengan kesiapan dan karakteristik daerahnya masing-masing.
Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaraan dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
BACA JUGA:Warga Bekasi Minta Pemprov Jabar Perbaiki Sistem Zonasi PPDB SMA SMK Negeri
Usia Masuk SD
Diprioritaskan usia 7 tahun paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan khusus calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru Sekolah.
PPDB jalur Zonasi yang diatur dalam Permendikbud yang baru bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
Selain itu, pendidikan yang bermutu adalah hak setiap anak Indonesia yang harus dipenuhi Pemerintah.
Artinya, kualitas pendidikan harus merata.
Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa tujuan ini dapat dicapai, Pemerintah Pusat mengatur beberapa aturan dan batasan, yaitu dengan adanya jalur zonasi dan jalur afirmasi yang memiliki batasan minimal serta jalur perpindahan orang tua yang memiliki batasan maksimal untuk setiap jalur penerimaan peserta didik, dan apabila masih ada sisa dapat digunakan untuk jalur prestasi.
Calistung Bukan Patokan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tes calistung bukan syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang sekolah dasar (SD).
Aturan itu menjadi kebijakan dalam Merdeka Belajar episode ke-24.
Jika sebelumnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih ada yang hanya berfokus untuk memacu calistung, bahkan sampai mendikte anak, sudah seharusnya sekarang kita meninggalkan kebiasaan tersebut agar anak-anak mendapatkan haknya untuk memperoleh kemampuan fondasi.
BACA JUGA:Siswi Berprestasi Tak Lolos PPDB SMAN 9 Tangsel, Kini Syok dan Mengurung Diri
Jadi saat anak-anak baru datang di sekolah, ia diberikan kesempatan bermain bebas sesuai minatnya masing-masing.
Namun, tentu saja ada aturan-aturan yang harus diikuti, misalnya merapikan dan mengembalikan mainan ke tempat semula setelah digunakan.
Selain itu, pada anak usia dini sangat penting untuk mengembangkan kemampuan dalam bertutur dan bercerita.
Hal ini dapat distimulasi dengan cara mengajak anak bercerita bersama orang tua maupun guru di sekolah.
Fasilitas seperti kertas, pewarna juga perlu disediakan agar anak memiliki ketertarikan dalam menulis, walaupun hanya sekedar mencoret-coret.
Begitu juga halnya dengan menstimulasi kemampuan mengenal angka, para guru juga bisa mengajak anak bermain dengan memanfaat benda-benda sekitar yang dekat dengan kehidupan anak.
Yang paling utama dalam proses pembelajaran anak usia dini itu adalah tidak ada pemaksaan.
Tugas kita adalah untuk menstimulasi, bukan menuntut mereka untuk mahir calistung layaknya orang dewasa.
Semua ada prosesnya, jadi kita hanya perlu mengikuti proses tersebut sesuai usia anak.