JAKARTA, DISWAY.ID-- Aksi Demonstrasi yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mulai meresahkan, pada hari kedua, Selasa 30 April 2024 aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Kelompok Anti Korupsi (KAK) tidak hanya membakar ban di depan kantor Bank BTN tapi juga memaksa masuk ke dalam Lobi Utama Kantor Pusat sehingga mengganggu operasional dan layanan perbankan BTN.
Aksi demonstran tersebut tidak hanya berusaha berusaha masuk ke Kantor Pusat namun juga melakukan tindakan dan ucapan yang provokatif serta intimidatif terhadap manajemen Bank BTN.
BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Ditangkap Kepolisian Texas Buntut Demo Anti Israel, Wartawan Dibanting dan Diusir
“Kami menghormati kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh para demonstran, namun kami sangat menyayangkan adanya tindakan yang bersifat anarkis yang sangat mengganggu operasional dan kenyamanan nasabah,” kata Corporate Secretay BTN, Ramon Armando usai menemui para demonstran untuk bermediasi, di Jakarta, Selasa 30 Aprili 2024.
Ramon menjelaskan bahwa pihaknya menampung dan mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran .
“Aksi yang kami harapkan lebih ke aksi damai, namun sangat disayangkan para demonstran kali ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku karena mengganggu ketentraman,” kata Ramon,
BACA JUGA:Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemo di Mabes Polri, Tuntut Dirtipideksus Dicopot
Terkait dengan tuntutan yang dilayangkan oleh para demonstran, dia menegaskan, jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN yang menjadi korban penipuan ASW, pihaknya mempersilakan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara hukum.
“Kami menyayangkan jika ada oknum yang mengaku nasabah BTN melakukan aksi-aksi yang cenderung anarkis untuk menuntut pertanggungjawaban perseroan, di luar jalur hukum,” tegas Ramon.
Menurut Ramon, BTN telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat.
BACA JUGA:Jalani Lima Kali Pemilu, Arief Hidayat Sebut Demokrasi Indonesia Ada di Titik Defisit