Jalani Lima Kali Pemilu, Arief Hidayat Sebut Demokrasi Indonesia Ada di Titik Defisit

Jalani Lima Kali Pemilu, Arief Hidayat Sebut Demokrasi Indonesia Ada di Titik Defisit

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan dissenting opinion pada sidang putusan PHPU Pilpres 2024.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi salah satu Hakim Konstitusi yang memiliki Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat pada putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Dalam Dissenting Opinion nya itu, salah satu yang disebutkannya yaitu soal defisit demokrasi. Dia mengatakan bahwa ada kemungkinan demokrasi Indonesia saat ini tengah mengarah ke titik defisit.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya karena selama lima kali menjalani Pemilu, baru kali ini adanya pelanggaran yang tampak jelas secara kasa mata.

BACA JUGA:Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Dissenting Opinion

"Dari pelaksanaan enam kali Pemilihan Umum ini pula kita dapat mengukur kadar kematangan atau tingkat maturitas demokrasi kita. Sebab, penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan dilaksanakan secara berkala acapkali dijadikan salah satu instrument untuk mengukur kadar demokrasi," ujar Arief Hidayat saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

"Ternyata tampak jelas secara kasat mata adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat fundamental terhadap prinsip-prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," sambungnya.

Sebagai informasi, Indonesia sudah melakukan lima kali pemilu, tepatnya setelah era reformasi yang ditandai dengan rezim non-demokratif pada 1998 lalu.

Namun menurutnya, dari kelima pelaksanaan pemilu di Indonesia, baru pada Pemilu serentak 2024 lah yang cukup kompleks.

Meskipun begitu, dalam Dissenting Opinion nya, dia menjelaskan secara rinci maksud dari kompleks tersebut.

BACA JUGA:Resmi, MK Tolak Permohonan AMIN untuk Seluruhnya!

"Kita telah melaksanakan beberapa kali pemilhan umum yang dilakukan secara periodik setiap 5 (ima) tahun sekali, dimulai pada tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009, tahun 2014, tahun 2019, dan pada tahun 2024 ini," kata Arief Hidayat.

"Artinya, sudah enam kali mengadakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Bahkan Pemilihan Umum 2024 merupakan pemilihan umum serentak yang cukup kompleks," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, MK telah menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres dari kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dalam putusannya itu, mereka menolak secara keseluruhan permohonan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads