Cak Imin soal Putusan Sengketa Pemilu: Sebetulnya Tidak Mengejutkan dan MK Tak Kuasa Hentikan Pelemahan Demokrasi

Cak Imin soal Putusan Sengketa Pemilu: Sebetulnya Tidak Mengejutkan dan MK Tak Kuasa Hentikan Pelemahan Demokrasi

Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mempersilahkan semua pihak yang ingin maju Pilkada Jawa Timur melalui partainya.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak begitu kaget dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan pada Senin, 22 April 2024.

"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan," kata Cak Imin dalam video yang diunggah di kanal YouTube Anies Baswedan, Selasa, 23 April 2024.

Ia menilai, MK tak kuasa untuk menghentikan pelemahan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA:Kapan Bayi Sudah Mulai Boleh Konsumsi Selai Kacang? Ini Jawabannya

BACA JUGA:Kondisi Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditemukan dengan Mulut Berbusa, Diracun Kekasih Gelap?

"Putusan ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," ujar Cak Imin.

Meski demikian, ia mengaku bangga terhadap tiga hakim yang berbeda dari delapan hakim. Di antaranya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat yang menyatakan 'dissenting opinion' alias perbedaan pendapat.

"Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," kata dia.

BACA JUGA:Ini Tips Menurunkan Berat Badan dengan Cepat, Sudah Didukung Sains!

BACA JUGA:Terakhir Kali Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Hanya Pakai Sarung di depan Pelaku, Begini Reaksinya

"Kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat. Namun kami masih menerima kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:Dituding Komersialisasi, Sekda Bali Tegaskan Agenda Melukat untuk Delegasi WWF

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: