JAKARTA, DISWAY.ID – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengutarakan hak-hak buruh beserta upah kerjanya yang masih minim.
Menurut Said, kenaikan upah upah akibat omnibus law hanya 1,58 Persen.
BACA JUGA:Long March di Patung Kuda, Ini Tuntutan Buruh dalam Peringatan May Day!
BACA JUGA:Orasi Massa Buruh di Monas, Minta Cabut Omnibus Law Cipta kerja!
Kenaikan itu hanya dilakukan di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain.
Padahal inflasi saat ini sudah menyentuh angka 2,8 Persen.
"Jadi nggak naik upah kita ini, nombok 1%. Kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2%, nggak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah termasuk buruh," ujarnya pada Rabu, 1 Mei 2024.
Said melanjutkan, bahwa yang menikmati pertumbuhan ekonomi adalah orang kaya yang gajinya besar-besar. Tidak dinikmati oleh kalangan buruh.
BACA JUGA:Ucapkan Selamat Hari Buruh, Jokowi: Setiap Pekerja Adalah Pahlawan
BACA JUGA:Peringatan Hari Buruh, Ganjil Genap DKI Jakarta Ditiadakan
Oleh karena itu, partai buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup serta HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Said mengatakan,bahwa tuntutan yang ingin diutarakan pada May Day kali ini ada dua.
"Untuk tuntutan yang dibawa dalam mayday kali ini adalah 2 yang utama. Pertama cabut Omnibus Law undang-undang cipta kerja. Kedua, kami menyebutnya, Hostum. HOS (Hapus Outsourcing), dan TUM (tolak upah murah)," ujarnya kepada awak media.
BACA JUGA:May Day, Sejarah Singkat Hari Buruh 1 Mei di Indonesia Hingga Jadi Tanggal Merah