Kalah Banding, PT Banten Putuskan Hendra Kargito Bayar Rp1,65 M ke LQ Indonesia Lawfirm dalam Perkara Success Fee

Sabtu 04-05-2024,14:38 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Tampil Jadi Pemateri Pelatihan Cerdas Finansial, Alvin Lim Tuai Pujian Netizen

BACA JUGA:Alvin Lim Pimpin Training PT Financial Quotient Indonesia, Peserta Puas Dapat Materi Tentang Keuangan

Sebagai informasi, Hendra Kargito adalah mantan klien LQ Indonesia Lawfirm yang sebelumnya memberikan kuasa ke Alvin Lim. 

Ia meminta bantuan LQ karena dirugikan oleh Koperasi Indosurya namun setelah 3 tahun proses pidana dan akhirnya  mendapat ganti rugi dari Indosurya. Usai mendapat ganti rugi, Hendra Kargito mangkir dan tidak mau membayar success fee sebesar 15% dari nilai kerugian sebesar Rp1.65 Miliar. 

Kategori :