BACA JUGA:Tampil Jadi Pemateri Pelatihan Cerdas Finansial, Alvin Lim Tuai Pujian Netizen
Sebagai informasi, Hendra Kargito adalah mantan klien LQ Indonesia Lawfirm yang sebelumnya memberikan kuasa ke Alvin Lim.
Ia meminta bantuan LQ karena dirugikan oleh Koperasi Indosurya namun setelah 3 tahun proses pidana dan akhirnya mendapat ganti rugi dari Indosurya. Usai mendapat ganti rugi, Hendra Kargito mangkir dan tidak mau membayar success fee sebesar 15% dari nilai kerugian sebesar Rp1.65 Miliar.